Yuk, Memahami Lebih Dalam Tentang AEol!

 

Yuk, Memahami Lebih Dalam Tentang AEol!

Semakin berkembangnya teknologi terutama di bidang komunikasi, membuat aktivitas bisnis didunia semakin meningkat. Tidak heran jika setiap tahun dunia bisnis semakin meningkat terutama di negara kita yaitu negara Indonesia. Kerja sama antar negara adalah hubungan antara negara dengan negara lainnya yang terjalin melalui kesepakatan untuk mencapai kepentingan bersama. Kerja sama antar negara dapat terjadi dalam bidang ekonomi, perdagangan dan lain-lain. Dalam perkembangannya bentuk kerjasama antar negara mengalami perubahan seiring kebutuhan global, perkembangan ilmu pengetahuan, dan perkembangan teknologi. Salah satunya adalah kerjasama pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEol). Kerja sama yang dilakukan ini tidak luput dari pajak disetiap negara yang memiliki hubungan kerja sama.

Pendapatan negara yang memiliki nilai sangat besar yang digunakan demi kemakmuran serta kesejahteraan negeri dan masyarakat adalah pajak. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan pada bidang pajak untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya. Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu. Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

Masing masing wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Sebagai Wajib Pajak Badan(WP badan), harus memahami setiap kewajiban perpajakannya, yaitu pajak badan usaha, sehingga bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan berbagai masalah pajak yang dapat mengahambat urusan bisnis terutama bisnis antar negara.

Namun dengan adanya bisnis secara mendunia memunculkan isu tentang upaya penghindaran dan penggelapan pajak. Masih banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan aksi penghindaran dan penggelapan pajak. Penggelapan ini muncul karena Indonesia mempunyai perekonomian terbuka, sehingga memunculkan beberapa celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari pajak. Penghindaran dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan bahkan mengurangi kewajiban perpajakan. Aksi penghindaran ini memang tidak melanggar isi dari undang-undang perpajakan tapi aksi ini  justru tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-udang perpajakan.

 Oleh karena itu, penting untuk menentang aksi penghindaran dan penggelapan pajak. Karena bagaimana pun, pajak merupakan sumber pemasukan negara dan digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian negara seperti mengatur investasi modal yang dapat mendotong perekonomian menjadi produktif dan pajak merupakan penghasilan negara yang dapat mestabilkan pendapatan terutama di bidang perekonomian.

 Isu perpajakan ini muncul dari tidak adanya informasi yang lengkap dan tepat tentang transaksi pajak yang dilakukan di luar negara atau dengan negara lain. Dari permasalahan tersebut anggota G20 dengan OECD melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau biasa disebut Automatic Exchange of Information(AEol). AEol di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.12017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

AEol adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak. AEoI dapat juga digunakan untuk mengirim  informasi penting yang lain seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain. Sehingga, AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen dapat memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.

            Penerapan sistem AEol di Indonesia sendiri sudah dimuat dalam PMK Nomor 125/PMK,10/2015 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Dengan mengggunakan AEol ini Indonesia dan semua negara yang menerapkan sistem AEol ini akan mengirimkan dan menerima informasi awal dalam setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.Dengan mendapatkan informasi mengenai data keuangan tersebut DJP dapat melacak informasi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Singapura atau Argentina, dan berlaku juga sebaliknya. Dengan adanya pertukaran informasi data keuangan ini maka Wajib Pajak tidak dapat menghindar dari ketentuan untuk membayar pajak.

Selain berfungsi mengatasi masalah pajak manfaat lain dari AEol adalah sebagai langkah yang strategi dan tepat untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia sehingga tidak tertinggal dibanding dengan negara lain. Selain itu pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak dapat lagi menyembunyikan harta, aset keuangan atau penghasilan mereka di luar negeri karena tetap dapat dilacak  oleh sistem AEoI. Dengan begitu, tidak ada lagi yang menghindar dari kewajiban perpajakannya. AEol ini bisa mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional.

Negara – negara yang sudah menerapkan sistem AEol dan tergabung dalam The Organization for Economic Co – operation and Development (OECD) yaitu Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia, Singapura dan Afrika Selatan. Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP).


Nama:Ayu Raihanah Setyawati

NIM:19.93.0123

S1 Akuntansi

Tugas Perpajakan Internasional

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama