Yuk, Memahami Lebih Dalam Tentang
AEol!
Semakin berkembangnya teknologi
terutama di bidang komunikasi, membuat aktivitas bisnis didunia semakin
meningkat. Tidak heran jika setiap tahun dunia bisnis semakin meningkat
terutama di negara kita yaitu negara Indonesia. Kerja sama antar negara adalah
hubungan antara negara dengan negara lainnya yang terjalin melalui kesepakatan
untuk mencapai kepentingan bersama. Kerja sama antar negara dapat terjadi dalam
bidang ekonomi, perdagangan dan lain-lain. Dalam perkembangannya bentuk
kerjasama antar negara mengalami perubahan seiring kebutuhan global, perkembangan
ilmu pengetahuan, dan perkembangan teknologi. Salah satunya adalah kerjasama
pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic
Exchange of Information (AEol). Kerja sama yang dilakukan ini tidak luput dari pajak disetiap
negara yang memiliki hubungan kerja sama.
Pendapatan negara yang memiliki nilai
sangat besar yang digunakan demi kemakmuran serta kesejahteraan negeri dan
masyarakat adalah pajak. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan
pada bidang pajak untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak
sebesar-besarnya. Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban
dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu
keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu. Iuran
tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan
peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak
adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
Masing masing wajib pajak memiliki
kewajiban perpajakan yang berbeda. Sebagai Wajib Pajak Badan(WP badan), harus
memahami setiap kewajiban perpajakannya, yaitu pajak badan usaha, sehingga
bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan
berbagai masalah pajak yang dapat mengahambat urusan bisnis terutama bisnis
antar negara.
Namun dengan adanya bisnis secara
mendunia memunculkan isu tentang upaya penghindaran dan penggelapan pajak.
Masih banyak perusahaan-perusahaan
di Indonesia yang melakukan aksi penghindaran dan penggelapan pajak.
Penggelapan ini muncul karena Indonesia mempunyai perekonomian terbuka,
sehingga memunculkan beberapa celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk
menghindari pajak. Penghindaran dilakukan untuk menghindari kewajiban
perpajakan bahkan mengurangi kewajiban perpajakan. Aksi penghindaran ini memang
tidak melanggar isi dari undang-undang perpajakan tapi aksi ini justru tidak mendukung tujuan dibentuknya
undang-udang perpajakan.
Oleh karena itu, penting untuk menentang aksi
penghindaran dan penggelapan pajak. Karena bagaimana pun, pajak merupakan
sumber pemasukan negara dan digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian
negara seperti mengatur investasi modal yang dapat mendotong perekonomian
menjadi produktif dan pajak merupakan penghasilan negara yang dapat mestabilkan
pendapatan terutama di bidang perekonomian.
Isu perpajakan ini muncul dari tidak adanya
informasi yang lengkap dan tepat tentang transaksi pajak yang dilakukan di luar
negara atau dengan negara lain. Dari permasalahan tersebut anggota G20 dengan
OECD melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara
secara otomatis atau biasa disebut Automatic Exchange of Information(AEol).
AEol di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang penetapan
peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.12017 tentang Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
AEol adalah pertukaran informasi yang
melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang
dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar
sebagai residen pajak. AEoI
dapat juga digunakan untuk mengirim
informasi penting yang lain seperti perubahan tempat tinggal, pembelian
atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan
lain lain. Sehingga, AEoI membuat otoritas pajak negara tempat wajib pajak
terdaftar sebagai residen dapat memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna
memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah
dilaporkan.
Penerapan
sistem AEol di Indonesia sendiri sudah dimuat dalam PMK Nomor 125/PMK,10/2015
Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Dengan mengggunakan AEol ini Indonesia dan
semua negara yang menerapkan sistem AEol ini akan mengirimkan dan menerima
informasi awal dalam setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.Dengan
mendapatkan informasi mengenai data keuangan tersebut DJP dapat melacak
informasi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Singapura atau
Argentina, dan berlaku juga sebaliknya. Dengan adanya pertukaran informasi data
keuangan ini maka Wajib Pajak tidak dapat menghindar dari ketentuan untuk
membayar pajak.
Selain berfungsi mengatasi masalah
pajak manfaat lain dari AEol adalah sebagai langkah yang strategi dan tepat
untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia sehingga
tidak tertinggal dibanding dengan negara lain. Selain itu pengusaha atau Wajib
Pajak Badan tidak dapat lagi menyembunyikan harta, aset keuangan atau
penghasilan mereka di luar negeri karena tetap dapat dilacak oleh sistem AEoI. Dengan begitu, tidak ada
lagi yang menghindar dari kewajiban perpajakannya. AEol ini bisa mewujudkan
target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan
pajak secara internasional.
Negara – negara yang sudah menerapkan sistem AEol dan tergabung dalam The Organization for Economic Co – operation and Development (OECD) yaitu Argentina, Brazil, Cina, India, Malaysia, Singapura dan Afrika Selatan. Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP).
Nama:Ayu
Raihanah Setyawati
NIM:19.93.0123
S1 Akuntansi
Tugas
Perpajakan Internasional